- Berkat Laporan Masyarakat, Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan
- Pungli Bansos Rp20 Ribu & Potong Jatah Pangan, Kades Sindangwangi Masih Bungkam, Pelanggaran Hak Rakyat yang Nyata
- Tarik Kendaraan Paksa & Tipu Tipu, Debt Collector PT. APL Bima Mandiri, mitra Adira Finance Cabang Serang Dinilai Langgar Hukum
- Belum Kantongi Izin Resmi Kementerian, Perhutani Perintahkan Penghentian Total Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Lebak
- Dugaan Pungli & Pemangkasan Bansos di Desa Sindangwangi, Warga Dipaksa Bayar Rp20 Ribu, Jatah Beras-Minyak Dikurangi Seenaknya
- BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dua Warga Negara Rusia Ditangkap di Bangli, 7,8 Kg Hashish Berhasil Disita
- Momen Penuh Haru, SDN 3 Cikande Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025–2026
- Proyek Perbaikan Tanggul Jembatan Cibeureum Jalan Raya Cikande-Kopo Maja, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Remaja di Tangerang, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam
- Pelayanan Puskesmas Jawilan Dikeluhkan Warga, Pasien Anak Tak Dapat Penanganan Awal Meski Punya Hak Dilindungi Aturan
Tarik Kendaraan Paksa & Tipu Tipu, Debt Collector PT. APL Bima Mandiri, mitra Adira Finance Cabang Serang Dinilai Langgar Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Tindakan sewenang-wenang dan penuh kecurangan kembali dilakukan oleh oknum penagih utang (Debt Collector) yang mengatasnamakan PT Adira Finance Cabang Serang.
Tanpa prosedur hukum yang sah, mereka melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan mengelabui konsumen di Jalan Raya Balaraja – Serang, Senin (8/6/2026).
Peristiwa ini menambah deretan keluhan masyarakat terhadap praktik penagihan yang dianggap kasar dan melawan aturan.
Kejadian bermula ketika korban yang hanya ingin diidentifikasi dengan inisial ND, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max berwarna merah dengan pelat nomor A 3543 AV, melintasi jalur utama tersebut. Tiba-tiba, ND dicegat secara agresif oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor.
Tanpa basa-basi, setelah berhasil meghentikan laju kendaraan korban, salah satu oknum tersebut secara paksa mengambil alih kemudi motor dan langsung membawanya pergi menuju salah satu kantor unit Adira Finance yang berlokasi di kawasan Gorda, Kecamatan Kibin.
Sesampainya di kantor, modus penipuan kembali dilakukan dengan halus. Oknum debt collector tersebut meminta STNK asli milik korban dengan alasan yang meyakinkan.
"Katanya, 'Saya pinjam STNK dulu Pak, mau dipakai untuk menggesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan sebagai administrasi', begitu ucap mereka," tutur ND menirukan ucapan pelaku.
Tanpa curiga, ND menyerahkan dokumen kendaraan tersebut. Namun, di luar dugaan, saat dokumen berada di tangan mereka, pelaku diam-diam mengambil kunci kontak motor yang tergeletak di atas meja tanpa sepengetahuan korban.
Beberapa saat kemudian, ketika ND menyadari situasi yang janggal dan berniat meminta kembali STNK serta kuncinya, kendaraan yang semula terparkir jelas di halaman kantor itu sudah raib dibawa pergi oleh oknum lainnya.
ND merasa sangat dipermainkan dan dirugikan. Ia menyayangkan, lembaga pembiayaan sekelas Adira Finance yang besar dan memiliki nama, ternyata masih mengabaikan prinsip kepatuhan hukum dan etika bisnis yang semestinya melindungi konsumen.
"Sangat disayangkan, perusahaan besar seperti ini ternyata masih membiarkan oknumnya bertindak di luar jalur. Melakukan kekerasan, memaksa, hingga mengelabui konsumen dengan kebohongan. Ini jelas merugikan saya sebagai pihak yang sedang berusaha menyelesaikan kewajiban," ungkap ND dengan nada kecewa.
Tindakan penarikan paksa di jalan raya serta modus penipuan yang dilakukan oknum Adira Finance ini secara tegas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain :
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Pasal 29 Ayat (1) :
"Jika Debitur cidera janji, pengambilan benda jaminan HANYA BOLEH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN atau kesepakatan tertulis sukarela. Pengambilan paksa di jalan adalah TINDAK ILEGAL."
Hal ini diperkuat dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang menyatakan Sertifikat Fidusia tidak memberi hak eksekusi sepihak bagi kreditur.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan, Pasal 5 Ayat (1) :
Melarang tegas pelaku usaha atau penagih menggunakan ancaman, kekerasan, intimidasi, atau tindakan mengelabui/menipu konsumen dalam proses penagihan.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) :
Tindakan mengambil kendaraan paksa dan mengambil kunci secara sembunyi-sembunyi memenuhi unsur tindak pidana Pencurian (Pasal 476 KUHP) dan Pemerasan (Pasal 368 KUHP) yang diancam hukuman penjara bertahun-tahun.
Sikap oknum yang melakukan pengegatan, pengambilalihan paksa, hingga penipuan dengan modus "gesek nomor rangka", jelas bukan merupakan prosedur yang dibenarkan oleh hukum maupun etika.
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih adanya oknum yang beroperasi di bawah naungan lembaga keuangan namun berperilaku layaknya perampok, yang harus segera ditindak tegas demi keadilan dan perlindungan konsumen.
Sampai berita ini terbit belum ada keterangan yang di didapat dari pihak Adira Finance Cabang Serang.
(Red)






