Belum Kantongi Izin Resmi Kementerian, Perhutani Perintahkan Penghentian Total Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Lebak

PEMRED : Iyan Baduy

08 Jun 2026, 17:49:48 WIB

Belum Kantongi Izin Resmi Kementerian, Perhutani Perintahkan Penghentian Total Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Lebak

LEBAK -  Info Fakta News 

Langkah tegas diambil oleh Perum Perhutani dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayah kawasan hutan. 

Melalui unit Asper/BKPH Bayah, pihaknya secara resmi telah melayangkan surat peringatan dan perintah penghentian kegiatan kepada PT Gilang Hidro Lestari (GHL) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH). 

Proyek yang berlokasi di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 RPH Ciherang Selatan, BKPH Bayah, Desa Girimukti, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, diminta dihentikan seketika hingga izin lengkap diterbitkan.

Surat resmi bernomor 027/058.2/Byh-Btn/DRJB-26 tertanggal 6 Juni 2026 ini diterbitkan tak lama setelah Perhutani melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat, 5 Juni 2026. 

Kegiatan tinjauan tersebut berjalan transparan dan dihadiri oleh berbagai unsur, mulai dari petugas Perhutani, Ketua LMDH Rimba Mulya, perwakilan PT NKE dan PT GHL, hingga para awak media yang turut menyaksikan kondisi di lapangan.

Dalam surat tersebut, Perhutani menegaskan sikapnya yang pada prinsipnya mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH demi kemajuan daerah. 

Namun, dukungan tersebut tentu harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan main yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, proyek yang mencakup wilayah Desa Girimukti dan Desa Cikamunding ini saat ini masih dalam tahap pengerjaan awal. 

Aktivitas yang terlihat meliputi pembukaan lahan (land clearing), konstruksi bendungan, pembangunan akses saluran air (waterway), hingga pendirian gedung pembangkit (powerhouse).

Dijelaskan oleh pihak Perhutani, sejauh ini perusahaan telah mendaftarkan persyaratan administrasi untuk mendapatkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Kendati demikian, hingga saat ini dokumen izin utama dari Kementerian Kehutanan RI tersebut belum diterbitkan secara resmi.

Beradasarkan kondisi hukum yang belum lengkap ini, Perhutani memerintahkan kepada PT NKE selaku pelaksana dan PT GHL selaku pemegang izin prinsip untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di kawasan hutan Petak 10, 11, dan 12 tersebut. 

Penghentian ini berlaku efektif sampai izin PPKH dari kementerian benar-benar terbit dan sah secara hukum.

Perhutani kembali mengingatkan dengan tegas bahwa setiap pemanfaatan atau penggunaan kawasan hutan wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Aturan mengenai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. 

Selama proses perizinan masih dalam tahap pengajuan atau belum disetujui, perusahaan dilarang keras melakukan kegiatan apa pun yang berpotensi mengubah fungsi atau merusak kondisi kawasan hutan.

Sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan bersama, surat perintah ini juga ditembuskan kepada berbagai instansi terkait, antara lain Administratur Utama KKPH Banten, Kapolres Lebak

(Red)