- Berkat Laporan Masyarakat, Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan
- Pungli Bansos Rp20 Ribu & Potong Jatah Pangan, Kades Sindangwangi Masih Bungkam, Pelanggaran Hak Rakyat yang Nyata
- Tarik Kendaraan Paksa & Tipu Tipu, Debt Collector PT. APL Bima Mandiri, mitra Adira Finance Cabang Serang Dinilai Langgar Hukum
- Belum Kantongi Izin Resmi Kementerian, Perhutani Perintahkan Penghentian Total Pembangunan PLTMH di Kawasan Hutan Lebak
- Dugaan Pungli & Pemangkasan Bansos di Desa Sindangwangi, Warga Dipaksa Bayar Rp20 Ribu, Jatah Beras-Minyak Dikurangi Seenaknya
- BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dua Warga Negara Rusia Ditangkap di Bangli, 7,8 Kg Hashish Berhasil Disita
- Momen Penuh Haru, SDN 3 Cikande Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Pelajaran 2025–2026
- Proyek Perbaikan Tanggul Jembatan Cibeureum Jalan Raya Cikande-Kopo Maja, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Tawuran Pelajar Tewaskan Satu Remaja di Tangerang, Polisi Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam
- Pelayanan Puskesmas Jawilan Dikeluhkan Warga, Pasien Anak Tak Dapat Penanganan Awal Meski Punya Hak Dilindungi Aturan
Pungli Bansos Rp20 Ribu & Potong Jatah Pangan, Kades Sindangwangi Masih Bungkam, Pelanggaran Hak Rakyat yang Nyata
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Dugaan pungutan liar dan pemotongan bantuan sosial pangan di Desa Sindangwangi, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi sorotan tajam publik.
Kasus ini menyebar luas, namun hingga kini Kepala Desa tetap diam tanpa klarifikasi—kebisuan yang makin menguatkan dugaan adanya hal yang disembunyikan.
Warga penerima manfaat dipaksa menyetor Rp20.000, sementara jatah beras dan minyak goreng yang menjadi haknya pun dipotong.
Padahal, bantuan ini berasal dari uang negara dan diperuntukkan murni bagi warga yang paling membutuhkan, bukan untuk diambil atau dikurangi pihak manapun.
Dalam hal ini jelas ada beberapa dasar hukum yang di langgar yang antara lain
1. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Setiap penerima berhak mendapatkan bantuan secara utuh, tanpa potongan atau pungutan apapun.
2. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Mengambil, memotong, atau memungut dana/bantuan negara merupakan tindakan pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat.
3. Peraturan Presiden & Pedoman Penyaluran Bantuan Pangan Pemerintah
Melarang tegas pemungutan biaya, pemotongan jumlah, maupun persyaratan tambahan yang tidak diatur dalam ketentuan resmi.
Dan pertanyaan mendasar belum terjawab, Uang Rp20 ribu yang dipungut itu sebenarnya digunakan untuk apa.
Apakah biaya tak teratur, keuntungan pribadi, atau kepentingan lain yang tak berkaitan dengan warga.
Kebisuan pimpinan desa bukan jawaban, melainkan bukti kuat dugaan kesalahan yang disengaja.
Seorang warga menyampaikan dengan tegas namun berhati-hati.
“Jika tak ada yang salah, mengapa takut bicara? Jika bersih, buktikan dengan data terbuka. Diam bukan perlindungan, melainkan tanda kesalahan.”
Fenomena ini bukan pertama kali terjadi di Lebak, namun belum tampak efek jera yang nyata.
Masyarakat kini menatap ke Pemerintah Kabupaten, Dinas Sosial, Inspektorat, dan aparat penegak hukum.
Ini saatnya membuktikan bahwa aturan ditegakkan dan hak rakyat tak boleh dirampas.
Langkah nyata dibutuhkan segera, telusuri aliran dana, periksa catatan resmi, dan ungkap siapa yang terlibat.
Jika terbukti benar, perbuatan ini bukan sekadar kekeliruan administrasi-melainkan pengkhianatan kepercayaan dan kejahatan terhadap mereka yang paling lemah, yang berani mengambil beras dan minyak dari perut orang miskin.
(Red)






