BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dua Warga Negara Rusia Ditangkap di Bangli, 7,8 Kg Hashish Berhasil Disita

PEMRED : Iyan Baduy

07 Jun 2026, 18:42:34 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Dua Warga Negara Rusia Ditangkap di Bangli, 7,8 Kg Hashish Berhasil Disita

BALI - info Fakta News

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan ketangguhannya dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas negara. 

Bersama jajaran Bea Cukai, tim gabungan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika berat dan menangkap dua orang warga negara (WN) Rusia di wilayah Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat (5/6/2026).

Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (6/6/2026), Kepala BNN RI, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis hashish dengan berat bruto mencapai 7,8 kilogram.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa narkotika jenis hashish dengan berat bruto 7,8 kg,” tegas Komjen Suyudi Ario Seto.

Dua tersangka yang berhasil diringkus aparat adalah Kochetkova Kira (51 tahun), seorang perempuan, dan Sergei Khlebushchev (39 tahun), seorang pria, keduanya merupakan warga negara Rusia. 

Pengungkapan kasus ini dilakukan serentak di empat lokasi berbeda, setelah tim menerima informasi intelijen yang akurat.

Komjen Suyudi menjelaskan, kronologi bermula ketika Direktorat Interdiksi BNN bersama pihak Bea Cukai mendapatkan laporan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Informasi tersebut menyebutkan adanya koper besar yang diduga berisi narkotika jenis hashish yang dikirim dari Thailand dengan tujuan akhir Jakarta. 

Koper tersebut dibawa masuk oleh penumpang bernama Kochetkova Kira, yang rencananya akan didistribusikan hingga ke wilayah Bali.

Berdasarkan data tersebut, tim gabungan segera menyusun strategi dan melakukan operasi pengawalan rahasia atau controlled delivery, mengikuti pergerakan barang dan tersangka dari Jakarta hingga menyeberang ke Pulau Dewata.

Pantauan petugas menunjukkan, tersangka Kira diketahui melanjutkan perjalanan darat menggunakan kendaraan sewaan. 

Ia menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang pada pukul 01.30 WIB, dan tiba di Pelabuhan Gilimanuk, Bali, sekitar pukul 03.00 WITA. 

Sesampainya di Bali, ia kemudian bertemu dengan rekan sekongkolnya, Sergei Khlebushchev.

“Bergerak menuju wilayah Kabupaten Bangli, tepatnya saat melintas di Jalan Dusun Kayang, tersangka Sergei menurunkan Kochetkova Kira beserta koper berisi barang haram tersebut. Saat itulah tersangka Sergei berupaya nekat melarikan diri menggunakan kendaraannya,” ungkap Komjen Suyudi.

Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama. Berkat kesiagaan dan penyekatan yang telah disiapkan, aparat berhasil meringkus Sergei di wilayah Jalan Dusun Cingang, Bangli. 

Kini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum.

Menurut Suyudi, penyelidikan kasus ini belum berhenti di sini. Pihaknya kini tengah memperlebar jangkauan penyelidikan guna mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga masih bersembunyi.

“Kami terus melakukan pengembangan penyelidikan secara komprehensif. Saat ini kami sedang memburu tersangka lain yang juga diduga warga negara Rusia dan masih bersembunyi di wilayah Bali. Target utama kami selain menangkap pelaku, adalah melumpuhkan sepenuhnya struktur dan kekuatan finansial sindikat peredaran gelap internasional ini hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia tidak akan pernah menjadi lahan subur bagi kejahatan narkotika, baik yang dilakukan oleh warga negara sendiri maupun warga asing.

(Red)