Berkat Laporan Masyarakat, Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

PEMRED : Iyan Baduy

10 Jun 2026, 07:31:14 WIB

Berkat Laporan Masyarakat, Polres Serang Ungkap Peredaran Sabu, Satu Pengedar Diamankan

IM, terduga pengedar narkoba beserta barang bukti, usai di tangkap Satres Narkoba Polres Serang

SERANG - Info Fakta News 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menunjukkan kinerja tanggap dan profesional dalam memberantas peredaran gelap narkotika. 

Berkat laporan yang disampaikan warga, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang terduga pengedar berinisial IM (24 tahun) di kediamannya, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada dini hari Kamis, 4 Juni 2026.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan call center 110 Polri. Informasi yang disampaikan kemudian ditindaklanjuti secara cermat oleh tim opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan mendalam guna memastikan kebenarannya.

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian dan keberanian masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungannya.

“Pengungkapan ini adalah tindak lanjut langsung dari informasi yang disampaikan warga melalui layanan 110. Setiap laporan yang masuk akan kami tangani secara cepat, profesional, dan penuh tanggung jawab,” ujar AKBP Andri Kurniawan saat memberikan keterangan pada Selasa, 9 Juni 2026.

Berdasarkan data yang diperoleh, tim opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan pengawasan dan pengecekan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika. 

Setelah memastikan situasi dan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penggerebekan tepat pukul 00.30 WIB. Dalam operasi tersebut, tersangka IM berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan berarti.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan secara rapi di area dapur rumah tersangka. 

Selain barang terlarang tersebut, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan peredaran juga berhasil diamankan.

Barang bukti yang disita antara lain timbangan digital, telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi, lakban, serta plastik klip bening yang kerap dipakai untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami menemukan enam paket sabu beserta peralatan pendukungnya. Seluruh barang bukti telah kami amankan sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. 

Penyidik juga terus berupaya menelusuri jaringan yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka.

Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, berdasarkan keterangan awal tersangka, narkotika yang diperjualbelikan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial NT yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang berinisial NT yang berdomisili di wilayah Jakarta Barat. Saat ini kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar sekaligus memburu NT agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” terang AKP Bondan.

Di akhir keterangannya, Kapolres Serang kembali menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan serta. 

Ia mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba, baik melalui layanan 110 maupun langsung mendatangi kantor polisi terdekat.

“Seberapapun kecilnya informasi yang disampaikan akan sangat berarti bagi kami. Sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya.

(Red)