- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Ungkap Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan, Polda Banten Tetapkan Satu Tersangka, Buru Pelaku Lainnya
PEMRED : Iyan Baduy
BANTEN – Info Fakta News
Penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan serta penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Koh Uun terus berjalan progresif.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kini telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, bahkan berhasil menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka, sementara tim penyidik masih gencar melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan pada kekuatan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026. Tim penyidik bekerja secara teliti dan maksimal untuk mengungkap fakta lengkap serta kronologi utuh dari peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Korban diduga didatangi oleh sekelompok orang, mengalami perlakuan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak dengan maksud meminta permohonan maaf.
Guna mengungkap kebenaran, tim penyidik telah melaksanakan serangkaian langkah hukum yang komprehensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan kesehatan dan visum et repertum terhadap korban, hingga memeriksa korban serta sejumlah saksi mata yang mengetahui kejadian.
“Kami telah berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AS, yang saat ini masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk memperjelas perannya dalam peristiwa ini,” jelas Maruli.
Pihaknya juga memastikan bahwa upaya penegakan hukum belum berhenti di situ. Penyidik masih terus melakukan pelacakan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga turut serta dalam kejadian tersebut.
“Seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan, baik langsung maupun tidak langsung, akan dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa pandang bulu. Kami terus melengkapi berkas dengan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga barang bukti yang berhasil disita,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang telah diamankan dalam perkara ini antara lain, kwitansi pembayaran visum et repertum atas nama korban, rekaman video dokumentasi kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam merek Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Di akhir pernyataannya, Kombes Pol. Maruli menegaskan komitmen tegas Polda Banten untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polda Banten bertekad memberikan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat. Tidak ada ruang sedikit pun bagi aksi premanisme, intimidasi, maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan proses ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu jalannya hukum. Siapa pun yang terbukti bersalah, akan diproses dan dijatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
(Red)






