- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Tower BTS di Desa Babakan Diduga Tidak Sesuai Peraturan Yang Merujuk Tatalaksana WHO.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pembangun tower BTS di Kampung Pasepatan RT 007 RW. 002, Desa Babakan Jaya, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Tepatnya di samping kediaman Jasiah, jarak tower ke rumah tidak sesuai peraturan yang merujuk tatalaksana WHO
Hal ini jarak antara tower ke pemukiman hanya berjarak 1
meter lebih saja, padahal seharusnya jarak aman tower ke pemukiman umumnya 20 meter dengan ketinggian maksimal 45 meter.

Sedangkan untuk tower ketinggian diatas 45 meter Jarak aman minimal 30 meter dari pemukiman warga.
Mirisnya sebrang jalan lokasi pembangunan tower BTS itu pun ada sarana pendidikan swasta yaitu sekolah tingkat SLTP dan SLTA, dengan siswa yang cukup banyak.

Saat di temui di lokasi pekerjaan salah satu pekerja asal karawang mengatakan tower di Desa Babakan ini memiliki ketinggian 62 meter dan seharusnya jarak aman di atas 30 meter.
Jarak ini bertujuan untuk meminimalkan paparan radiasi karena tower BTS memancarkan radiasi frekuensi radio (RF), dan risiko dampak struktural jika terjadi kegagalan.
Karena jarak yang cukup dapat membantu mengurangi tingkat paparan radiasi yang diterima manusia di sekitar tower, meskipun radiasi ini bersifat non-pengion.
Jarak ini juga penting untuk memastikan bahwa jika terjadi kerusakan struktural atau kegagalan pada tower, bangunan di sekitarnya tidak terdampak secara langsung.
Peraturan dan Tatalaksana
Persyaratan jarak ini mengacu pada tatalaksana yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO).
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika juga menegaskan pentingnya jarak aman, meskipun informasi yang lebih rinci biasanya terdapat dalam peraturan terkait pembangunan menara telekomunikasi.
Saat dikonfirmasi Kades Babakan Jaya, Doni Kusuma melalui sambung telpon seluler pada awak media mengatakan ijin lingkungan sudah beres dan dari Kecamatan Kopo pun sudah survei ke lokasi.
Ketika ditanya jarak antara tower ke pemukiman warga yang di duga tidak sesuai peraturan yang merujuk tatalaksana WHO
Dijawab kades dirinya tidak memahami itu dan meminta untuk lebih jelasnya silahkan komunikasi dengan pihak Kecamatan Kopo.
Terpisah saat di konfirmasi kasi Trantib Kecamatan Kopo, Endi melalui pesan WhatsApp pada info fakta news menjelaskan.
"Setelah kami survey bersama-sama kades, Babinkamtibmas,Babinsa dan Satpol PP Kecamatan Kopo, dokumen ijin lingkungan memang betul sudah ada, tapi ini yang sangat saya sayangkan kok jarak ke pemukiman warga terlalu dekat.... dokumen-dokumen perijinan lainnya memang sudah ada, hanya dokumen ITR (informasi Tata Ruang dari DPUPR Kabupaten Serang ....(belum ada), sudah saya sampaikan ke kades Doni (Babakan jaya), tapi belum ada jawaban", jelas Endi
(Red)






