- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Sorotan Publik, Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Aktivis di Lebak, Harapan Akan Kebenaran dan Kepastian Hukum
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – Info Fakta News
Dunia publik di Kabupaten Lebak kembali diguncang dengan informasi yang mengemuka terkait dugaan peristiwa penculikan dan penganiayaan yang menimpa seorang aktivis masyarakat yang akrab disapa Koh Uun.
Peristiwa ini disebut-sebut terjadi pasca penyampaian kritik keras yang disampaikan oleh yang bersangkutan terkait kinerja Ketua DPRD Kabupaten Lebak, pada Sabtu (18/07/2026).
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, peristiwa tersebut diduga berlangsung di wilayah Kabupaten Lebak.
Dalam alur cerita yang dikabarkan, Koh Uun disebutkan dibawa secara paksa oleh sekelompok orang tak dikenal, mengalami perlakuan kekerasan, hingga kemudian dibawa ke sebuah lokasi yang disebut sebagai kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Perlu ditegaskan bahwa hingga berita ini disusun, kronologi lengkap serta kebenaran mendalam dari rangkaian peristiwa tersebut masih memerlukan konfirmasi dan klarifikasi resmi dari seluruh pihak yang terlibat maupun disebutkan dalam informasi yang beredar.
Jika fakta yang disampaikan masyarakat tersebut terbukti kebenarannya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Hal ini sangat mencederai prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, serta menggerus ruang kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang, dan mengabaikan hak asasi setiap warga negara untuk berbicara dan menyampaikan aspirasi.
Merespons hal ini, berbagai elemen masyarakat menyuarakan harapan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Masyarakat mendesak dilakukannya proses penyelidikan yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi, guna mengungkap kebenaran yang sesungguhnya tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi maupun tanggapan yang disampaikan baik oleh pihak kepolisian maupun dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak terkait isu yang berkembang luas ini.
Oleh karenanya, kami mengajak seluruh pihak untuk tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan atau menyebarkan narasi sepihak sebelum hasil penyelidikan resmi dan sah diumumkan oleh pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyangkut dugaan tindak pidana berat serta kredibilitas penyelenggaraan negara.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap fakta secara utuh, menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah, serta memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lebak.
(Red)






