- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Sidang Praperadilan Ilyas Sitaba Berlanjut, Pemohon dan Kejaksaan Sampaikan Argumentasi Berbeda Soal Dasar Hukum dan Proses Penetapan
PEMRED : Iyan Baduy
GOWA - Info Fakta News
Pengadilan Negeri Kelas IA Sungguminasa kembali menggelar sidang praperadilan dalam perkara Nomor 9/Pid.Pra/2026/PN Sgm yang diajukan oleh Ilyas Sitaba. Persidangan ini bertujuan menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka serta tindakan penahanan yang dijatuhkan dalam perkara yang sedang berlangsung.
Dalam persidangan tersebut, pihak Pemohon mengemukakan keberatan mendasar terkait penerapan ketentuan hukum yang digunakan.
Dijelaskan bahwa peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi pada rentang waktu Juni hingga Juli 2025, sedangkan aturan hukum yang dijadikan dasar penyusunan dakwaan baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Selain itu, Pemohon juga menilai terdapat ketidaktepatan dalam penerapan pasal yang disangkakan serta keraguan terhadap kecukupan alat bukti yang ada.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon memohon kepada majelis hakim agar membatalkan penetapan status tersangka dan tindakan penahanan yang berlaku, sekaligus memulihkan hak-hak hukumnya sebagaimana mestinya.
Sementara itu, jajaran penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Gowa menolak seluruh dalil yang disampaikan dalam permohonan tersebut.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, serta berkas hasil penyidikan yang diserahkan dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Perkara pokok yang melatarbelakangi pengajuan praperadilan ini berkaitan dengan dugaan tindakan pengambilan material timbunan, dengan nilai kerugian yang didalilkan mencapai sekitar Rp2,2 juta.
Sidang ini selanjutnya dijadwalkan akan berlangsung kembali pada tanggal 22 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi guna melengkapi keterangan yang diperlukan majelis hakim.
(Red)






