- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Rokok Ilegal Merajalela di Wilayah Kecamatan Muncang, Lebak, Jadi Sorotan
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah kabupaten Lebak sudah dalam kondisi tidak lagi takut akan ancaman hukum.
Hal ini terlihat bebasnya penjualan rokok tersebut dibeberapa warung dan kios diwilayah Kecamatan Muncang, Sajira dan Cipanas.
Para pedagang menjual rokok tersebut secara terang-terangan, ke setiap pembeli yang datang ke tempat jualannya.
Rokok tanpa pita cukai ini disamping mudah di dapat juga harganya yang relatif murah, sehingga menjadi pilihan para perokok saat ini.
Anehnya peradaran rokok ilegal ini seakan lepas dari pengawasan pihak terkait, dan terkesan terjadi pembiaran secara sistematis, mengingat skala peredarannya sudah masif dan merata.
Saat awak media mendatangi salah satu warung menanyakan terkait peredaran rokok tersebut di katakan pedagang.
"Sudah lama juga berjualan, hampir tiap warung ada stock, dan cepat lakunya," jawab salah satu pedagang yang tidak bersedia indentitasnya dipublikasikan.
Berdasarkan pengakuan dari pedagang keberadaan rokok ilegal tersebut di pasok seorang pria berinisial (AJ), pengirimannya ke beberapa toko juga di Kecamatan Sobang.
Diketahui berdasarkan peraturan perundangan yang ada, praktek penjualan ini merupakan tindak pidana dan ada sanksi berat.
Karena terjadi kerugian Negara dengan tidak ada nya pajak yang dibayarkan dan dapat menciptakan persaingan dagang yang tidak sehat bagi pedagang ilegal tersebut.
Dalam pasal 56 ditegaskan, Setiap orang yang Menimbun, menyimpan, Memiliki, menjual, Menukar, memperoleh, Atau memberikan barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak Pidana berdasarkan undang-undang ini dapat dipidana,
Dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,
Terkait merajalelanya perdagangan rokok tanpa pita cukai ini, diduga karena ada peran seorang pemasok (AJ) yang terus mendistribusikan rokok tersebut.
Dan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, (AJ) tidak respon, malah diduga memblokir nomor wartawan. Begitu juga saat aktivis menghubunginya nomornya pun langsung di blokir
Menurut Bastian Mazazi yang merupakan aktivis Naga Harapan Bangsa, mendesak adanya tindakan nyata dari aparat untuk menindak dengan tegas peredaran rokok ilegal ini
Tindakan dalam kegiatan operasi terpadu, dilakukan dengan transparan tidak menyasar pedagang kecil, tetapi membongkar tuntas pemasok utama.
"Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas," tegas Bastian Mazazi,
Ativis (NHB) kini menunggu langkah konkret dari Aparat terkait untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan awak media dan aktivis NHB masih membuka ruang untuk hak jawab guna pemberitaan selanjutnya berimbang
(Red)






