Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 7 Orang Ditahan

PEMRED : Iyan Baduy

20 Agu 2026, 17:15:36 WIB

Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal dan Penyalahgunaan BBM Subsidi, 7 Orang Ditahan

SERANG – Info Fakta News

Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres berhasil membongkar praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di enam lokasi berbeda, tersebar di Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara satu orang lainnya masih dalam proses penyidikan.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan penindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku praktik ilegal di sektor pertambangan dan energi. Kapolda Banten pun segera mengerahkan jajaran untuk memperketat pengawasan dan penindakan di lapangan.

Kegiatan pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, turut dihadiri Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten, serta perwakilan SAM Pertamina Banten.

Berdasarkan penyelidikan selama Juli–Agustus 2026, para pelaku melakukan penambangan pasir, batuan, tanah urug, dan pengolahan emas tanpa izin di wilayah yang bukan kawasan usaha pertambangan. 

Aktivitas ini berlangsung selama dua hingga enam bulan dengan bantuan alat berat. Di sisi lain, pelaku juga menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar, membeli dengan harga subsidi lalu menjualnya kembali dengan harga industri menggunakan mobil boks yang dimodifikasi dengan tangki tambahan.

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menyatakan, pengungkapan ini adalah bukti nyata komitmen kepolisian dalam menjaga kepentingan negara dan masyarakat.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berisiko membahayakan lingkungan dan keselamatan,” ujarnya saat jumpa pers di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8).

 Adapun tujuh tersangka yang ditahan berinisial ,JN (36) pemilik kegiatan, MF (34) pemilik kegiatan, AM (30) pemilik kegiatan,

MDN (28), pemilik kegiatan, RD (40) pemilik kegiatan, RH (26) pemilik kegiatan dan

7mAS (46) pemilik kegiatan.

Barang Bukti yang Diamankan antara lain, 9 unit alat berat excavator, Batuan mengandung emas beserta peralatan pengolahan, 1 unit mobil boks modifikasi tangki BBM, Uang modal pembelian BBM bersubsidi Rp6.200.000 dan Surat jalan dan catatan hasil penjualan

Ancaman Hukuman untuk para pelaku 

Pertambangan ilegal Pasal 158 & 161 UU No. 3/2020, ancaman hukuman  penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp10 miliar, dan Penyalahgunaan BBM, Pasal 55 UU No. 22/2021  ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun, denda hingga Rp60 miliar 

Polda Banten masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Masyarakat diimbau turut berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas serupa. 

Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional,” tegas Kombes Pol Yudhis Wibisana.

(Pay)