- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
LPM Control Social Gelar Aksi, Tuntut Kajari Gowa Mundur Terkait Dugaan Kriminalisasi Ilyas Sitaba
PEMRED : Iyan Baduy
GOWA - Info Fakta News
Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) Control Social Corruption Watch, Transparancy, Law and Supremancy menggelar aksi unjuk rasa damai di sejumlah titik strategis di Kabupaten Gowa. Aksi ini diselenggarakan sebagai bentuk pengawasan sosial dan sikap mengecam dugaan kriminalisasi terhadap warga bernama Ilyas Sitaba.
Berdasarkan surat pemberitahuan bernomor penting yang disampaikan kepada Kapolres Gowa, aksi ini dilandasi peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Pasal 28 UUD 1945, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam dasar pemikirannya, organisasi ini menegaskan bahwa supremasi hukum harus menjadi fondasi utama keadilan. Hasil penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim advokasi mereka menemukan adanya dugaan cacat administrasi, baik secara formil maupun materil, dalam proses hukum yang dijalankan terhadap Ilyas Sitaba.
Rangkaian Pelaksanaan Aksi
Aksi dimulai dari titik kumpul di Sekretariat LPM, Jalan Skarda Raya, pada pukul 12.30 WITA, Senin (15/6). Rute aksi akan bergerak berturut-turut menuju Kejaksaan Negeri Gowa, Pengadilan Negeri Gowa, dan berakhir di halaman Polres Gowa. Diperkirakan diikuti sekitar 50 orang peserta.
Poin-Poin Tuntutan
Dalam orasi dan pernyataan sikapnya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Gowa beserta Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengundurkan diri dan mempertanggungjawabkan proses hukum yang dinilai mengkriminalisasi Ilyas Sitaba.
2. Meminta aparat penegak hukum menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, supremasi hukum, serta menghormati hak-hak warga negara.
3. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap jalannya proses hukum yang dinilai merugikan hak masyarakat.
4. Meminta Pengadilan Negeri Gowa mengambil keputusan yang bijak agar tidak melanggar hak warga dan nilai demokrasi.
5. Mendesak Kepala Satuan Reskrim dan Kepala Seksi Pidum Polres Gowa menjelaskan secara rinci kejahatan apa yang diduga dilakukan Ilyas Sitaba sesuai laporan yang masuk.
Pihak LPM menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan tertib, semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral dalam mengawal tegaknya keadilan di wilayah Gowa khususnya dan Sulawesi Selatan pada umumnya.
(Red)






