- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
King Naga Apresiasi Langkah Hukum Firdaus Oiwobo, Tegaskan Penyelesaian Dugaan Fitnah Harus Lewat Jalur Legal
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - Info Fakta News
Aktivis Kabupaten Lebak yang dikenal vokal, King Naga, memberikan tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh Firdaus Oiwobo, yang melaporkan mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, ke Polres Tangerang Selatan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan penghasutan dan fitnah yang ditujukan terhadap program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut King Naga, membawa persoalan ini ke ranah hukum merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya didasarkan pada pendapat atau perdebatan di ruang publik semata.
“Kalau ada dugaan fitnah atau penghasutan, silakan ditempuh lewat jalur hukum. Itu lebih elegan dan sesuai aturan yang berlaku di negara hukum seperti Indonesia,” ujar King Naga, Senin (15/6/2026).
Ia juga mengingatkan agar semua pihak dapat menahan diri dan tidak memperkeruh situasi dengan pernyataan yang berpotensi memicu perpecahan atau konflik pendapat di masyarakat. Proses hukum harus dihormati hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Jangan ada penggiringan opini. Kita hormati proses di kepolisian, biarkan penyidik bekerja sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, King Naga berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama di era digital di mana informasi menyebar dengan sangat cepat.
“Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat, namun tetap ada batasan hukum yang mengaturnya. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.
(HKZ)






