- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Gelap Gulita 10 Tahun, Aktivis Soroti Pembiaran dan Kewajiban Dinas
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Lampu penerangan jalan di Ruas jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya dari Cikande Asem hingga Pabuaran sepanjang 3,5 km, telah tidak berfungsi selama sekitar 10 tahun.
Sejak dipasang, lampu hanya menyala kurang lebih 5 bulan, lalu mati permanen setelah komponen baterai di dalam kotak tiang habis dibobol maling secara berulang.
Jalan ini merupakan jalur utama penghubung dari Jakarta- Tangerang–Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan lalu lintas padat siang maupun malam hari.
Kondisi gelap meningkatkan risiko kecelakaan dan kejahatan jalanan bagi pengendara maupun warga sekitar.
Aktivis Serang Timur, Iyan Baduy, menyayangkan dugaan pembiaran oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten selaku penyelenggara jalan provinsi.
Ia juga mempertanyakan alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan fasilitas penerangan yang seharusnya tersedia setiap tahunnya.
Sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Permenhub No. PM 47 Tahun 2023, penyelenggara jalan wajib menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara fasilitas penerangan jalan demi keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas .
Kewajiban ini meliputi perbaikan kerusakan, penggantian komponen hilang/rusak, serta pemeliharaan berkala agar fasilitas tetap berfungsi optimal.
Pembiaran tanpa alasan sah dapat berkonsekuensi sanksi administratif hingga pertanggungjawaban hukum bagi pejabat yang lalai melaksanakan tugas pelayanan publik.
“Anggaran pemeliharaan seharusnya ada setiap tahun. Kalau dibiarkan rusak dan hilang selama 10 tahun, di mana tanggung jawab pengelola, Ini bukan sekadar lampu, tapi menyangkut nyawa dan keamanan ribuan pengguna jalan setiap harinya,” tegas Iyan.
Ia mendesak Dishub Provinsi Banten segera melakukan audit kondisi, mengganti komponen yang hilang, serta memasang sistem pengaman tambahan agar tidak kembali dicuri.
Masyarakat berharap perbaikan dilakukan secepatnya agar jalur vital ini kembali aman dan layak digunakan.
Hingga berita diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun rencana tindak lanjut dari pihak Dishub Provinsi Banten.
(Red)






