- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Dugaan Pelanggaran Rangkap Jabatan, PNS Aktif Jadi Perangkat Desa, Melanggar Aturan Negara, Bupati Diminta Turun Tangan.
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info Fakta news
Muncul sorotan tajam dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian dan peraturan perundang-undangan, di mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif diduga nekat merangkap jabatan sebagai perangkat desa di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang berinisial (AW) tersebut diketahui masih tercatat sebagai ASN di instansi Kecamatan Cikande, namun juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Cikande, dalam waktu yang sudah cukup lama sampai saat ini masih mejabat.
Hal ini dinilai sangat mencederai prinsip tata pemerintahan yang baik dan jelas-jelas melanggar aturan yang berlaku.
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Kasus ini diduga melanggar beberapa ketentuan hukum secara tegas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa- Pasal 29 huruf g: Kepala / perangkat Desa dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, atau jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 51: Perangkat Desa dilarang memiliki jabatan lain yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026- Aturan terbaru ini semakin memperjelas bahwa PNS yang diangkat menjadi perangkat desa wajib mengundurkan diri dari status kepegawaiannya. Perangkat desa bukan merupakan bagian dari ASN pusat maupun daerah.
3. UU ASN dan Kode Etik PNS- Melarang ASN melakukan rangkap jabatan untuk mencegah konflik kepentingan, menjaga profesionalisme, dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang serta penggelembungan anggaran (double salary).
DAMPAK DAN TUNTUTAN MASYARAKAT
Masyarakat menilai praktik ini tidak hanya merugikan negara karena potensi penerimaan ganda dari anggaran negara, tetapi juga menghambat kinerja pelayanan publik karena oknum tidak bisa bekerja maksimal di dua tempat sekaligus.
"Seharusnya ada pemisahan yang tegas. PNS fokus melayani di instansinya, perangkat desa fokus mengurus desa. Kalau digabung, itu pelanggaran hukum," ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Cikande yang enggan disebutkan namanya.
TINDAKAN YANG DIMINTA
Merespons hal ini, berbagai pihak mendesak Bupati Serang segera turun tangan dan memerintahkan instansi terkait untuk segera bertindak :
1. BKPSDM / Inspektorat Daerah Kabupaten Serang : Segera melakukan verifikasi data dan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.
2. Pemerintah Desa / Kecamatan Cikande : Mengevaluasi status kepegawaian dan mencabut SK pengangkatan jika terbukti melanggar aturan.
3. Sanksi : Jika terbukti bersalah, oknum dapat dikenakan sanksi administratif berat mulai dari teguran keras, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat, serta kewajiban mengembalikan keuangan negara yang diterima secara tidak sah.
Hingga berita ini dirilis, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Red)






