Dugaan Korupsi Dana Desa: Kades Cemplang dan Cisait Dilaporkan ke Polres Serang

PEMRED : Iyan Baduy

21 Agu 2026, 17:27:18 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa: Kades Cemplang dan Cisait Dilaporkan ke Polres Serang

SERANG – Info Fakta News

Dua Kepala Desa di Kabupaten Serang kini tersandung dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. 

Kepala Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, dan Kepala Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, resmi dilaporkan ke Polres Serang atas dugaan penyalahgunaan anggaran yang berlangsung selama empat tahun berturut-turut, yakni dari tahun anggaran 2022 hingga 2025.

Laporan ini disampaikan oleh Konsultan Hukum LBH BPPKB Banten, Muhammad Ardisyam Saragih, SH, pada Jumat, 21 Agustus 2026, saat mendatangi kantor Polres Serang.

Menurut Muhammad Ardisyam Saragih, laporan tersebut tidak diajukan secara sembarangan, melainkan berangkat dari hasil penelusuran mendalam, investigasi menyeluruh, serta pengumpulan keterangan dari berbagai pihak terkait sejumlah kegiatan yang diduga sarat ketidakberesan dalam penggunaan Dana Desa di kedua desa tersebut.

Kami telah menyampaikan laporan ke Polres Serang terkait dugaan adanya permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Cemplang dan Desa Cisait untuk tahun anggaran 2022 hingga 2025. Kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman secara profesional, transparan, dan objektif guna mengungkap kebenaran di balik persoalan ini,” ujarnya.

Desa Cemplang, Anggaran Miliaran, Sejumlah Kegiatan Diduga Bermasalah.

Pada tahun 2025, Desa Cemplang tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp1.433.710.000. 

Hasil investigasi yang disampaikan pelapor mencatat adanya enam kegiatan yang diduga bermasalah, mencakup pekerjaan paving block, rabat beton, hingga penyertaan modal BUMDes yang keberadaannya dan pelaksanaannya patut dipertanyakan.

Sementara itu, pada tahun 2024, Dana Desa yang diterima mencapai Rp1.100.667.000. Terdapat empat kegiatan yang diduga perlu didalami lebih lanjut, antara lain pembangunan saluran U-Ditch, pembangunan rabat beton, program ketahanan pangan berupa bantuan bibit jagung dan pupuk organik, serta pengadaan bibit ikan yang pelaksanaannya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara Desa Cisait, Anggaran Miliaran, Pembangunan dan Penyertaan Modal Disorot. Desa Cisait pada tahun 2025 menerima Dana Desa sebesar Rp1.505.706.000. 

Dari hasil investigasi dan keterangan yang dihimpun, terdapat tiga kegiatan yang diduga bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan negara, yaitu pekerjaan TPT Kampung Bendung–Kubang, pembangunan jalan beton sepanjang 1.110 meter, serta penyertaan modal kepada BUMDes yang penggunaannya belum terjelaskan secara transparan.

Untuk tahun 2024, Desa Cisait menerima Dana Desa sebesar Rp1.299.480.000. Dalam dokumen yang disampaikan, tercatat empat kegiatan yang diduga mengandung ketidakberesan, meliputi pekerjaan paving block, pengadaan kendaraan operasional desa siaga kesehatan, peningkatan kapasitas perangkat desa, serta program peningkatan produksi tanaman pangan.

Muhammad Ardisyam Saragih menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian yang mendalam melalui proses hukum yang objektif dan independen oleh aparat penegak hukum.

Kami tidak bermaksud mendahului proses hukum atau menilai seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan. Oleh karena itu, laporan ini kami serahkan kepada Polres Serang agar dilakukan penyelidikan secara teliti, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, tentunya proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

LBH BPPKB Banten berharap penyidik dapat memeriksa secara saksama seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban kegiatan, bukti pengadaan barang dan jasa, serta menelusuri pihak-pihak yang terkait dengan pengelolaan Dana Desa selama periode 2022–2025. 

Pemeriksaan ini dinilai sangat penting untuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban, serta untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara yang harus dipulihkan.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cemplang dan Kepala Desa Cisait belum memberikan keterangan atau tanggapan apa pun atas laporan tersebut. 

Pihak Polres Serang juga diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan ini di masa mendatang.

Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Desa Cemplang, Kepala Desa Cisait, maupun pihak-pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

(Red)