- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
Dugaan Belum Lunasi Pembayaran Pekerjaan Cut and Fill Senilai Rp662 Juta, Kades Panyirapan Dilaporkan Pengusaha
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - Info Fakta News
Seorang pengusaha bernama H. Dede Imam Kurniawan mengaku dirugikan setelah pekerjaan galian dan timbunan (cut and fill) yang telah diselesaikannya hingga kini belum menerima pembayaran sepeser pun.
Pekerjaan tersebut diperintahkan langsung oleh Muhidin, Kepala Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten.
Melalui kuasa hukumnya yang akrab disapa Emus, H. Dede menyampaikan bahwa nilai tagihan yang belum dilunasi mencapai Rp662.509.050.
Meskipun seluruh pekerjaan telah diselesaikan sempurna sesuai kesepakatan awal, hingga saat ini hak pembayaran tersebut belum diterima.
“Pekerjaan sudah tuntas dikerjakan sebagaimana perjanjian, namun sampai hari ini pembayaran belum juga diterima, padahal kami sudah berkali-kali melakukan upaya penagihan secara kekeluargaan,” ujar Emus mewakili kliennya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 470/154/Des-2003/IV/2027 tertanggal 1 April 2026.
Kegiatan galian dan timbunan itu diperuntukkan bagi pembangunan kandang ayam yang berdiri di atas tanah bengkok milik Pemerintah Desa Panyirapan.
Pihak pengusaha menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban teknis dan administrasi sebagaimana tercantum dalam surat perintah kerja tersebut.
Namun hingga saat ini, pihak pemberi pekerjaan belum menepati janji penyelesaian pembayaran.
“Kami masih membuka pintu lebar-lebar agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah dan cara baik-baik. Namun jika tidak ada tanggapan maupun penyelesaian yang wajar, kami terpaksa akan menempuh jalur hukum demi menjamin hak-hak klien kami terlindungi secara hukum,” tegas Emus.
Hingga berita ini diterbitkan, Muhidin selaku Kepala Desa Panyirapan belum dapat dimintai keterangan maupun tanggapan terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut.
Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan guna memberikan ruang hak jawab, sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan akuntabel.
(Red)






