- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
PEMRED : Iyan Baduy
SIMALUNGUN - Info Fakta News
Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat (DPP LSM GEMPUR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) serta Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di dua desa yang berada di Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, SE, didampingi Sekretaris Jenderal M. Ichsan Malik Silalahi, menyatakan pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Sebagai lembaga sosial kontrol yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, DPP LSM GEMPUR menilai laporan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Pertama, kami menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran sebesar Rp135.750.553. Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Jepri Gultom,” ujar Bagus Halim kepada awak media.
Selain itu, DPP LSM GEMPUR juga mengaku menerima laporan terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang, Kecamatan Hutabayuraja, Kabupaten Simalungun, dengan nilai anggaran mencapai Rp240 juta yang saat itu berada di bawah tanggung jawab Kepala Desa Mendra Siregar.
Menurut Bagus, berdasarkan laporan yang diterima beserta dokumentasi lapangan yang diperoleh pihaknya, proyek saluran irigasi tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis. Sejumlah bagian bangunan disebut mengalami retak-retak, kerusakan struktural, bahkan sebagian dilaporkan telah rubuh sehingga tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Kami menduga pekerjaan dilakukan secara asal-asalan dan menggunakan material yang kualitasnya tidak sesuai. Akibatnya, bangunan mengalami kerusakan dan tidak memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tegasnya.
Sorotan serupa juga diarahkan kepada proyek rabat beton atau jalan desa di Desa Hutamangaraja. Berdasarkan laporan masyarakat, proyek tersebut diduga mengalami keretakan dan kerusakan yang mengindikasikan adanya persoalan pada kualitas pekerjaan maupun penggunaan material.
Atas dasar itu, DPP LSM GEMPUR meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh, investigasi lapangan, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi maupun dugaan proyek fiktif.
“Jika ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dan kerugian negara, kami meminta agar pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Bagus.
DPP LSM GEMPUR mengaku telah melampirkan sejumlah dokumentasi dan foto-foto kondisi proyek sebagai bagian dari laporan yang akan disampaikan kepada instansi terkait.
“Kami berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dana Desa adalah uang rakyat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hutamangaraja maupun Kepala Desa Mariah Hombang belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan DPP LSM GEMPUR. Demi prinsip keberimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini
(HKz)






