Terekam CCTV dan Viral, Polres Lebak Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

PEMRED : Iyan Baduy

23 Feb 2026, 12:47:47 WIB

Terekam CCTV dan Viral, Polres Lebak Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam

LEBAK - info Fakta news

Tangkapan layar rekaman CCTV memperlihatkan terduga pelaku saat membawa sepeda motor korban di Jalan RT Hardiwinangun, Rangkasbitung Barat, Kabupaten Lebak, Jumat (20/2/2026).

Aksi tersebut viral di media sosial sebelum akhirnya pelaku berhasil diamankan Satreskrim Polres Lebak kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. 

Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

Korban, Mohamad Aris Riyadi (30), melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO hilang saat diparkir di depan pangkas rambut di area Makam Pahlawan.

Kasus itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026.

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan serta informasi dari media sosial terkait rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Pada Sabtu (21/2/2026), tim berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) di wilayah Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak. Keduanya diamankan tanpa perlawanan,” ujar Wisnu, Senin (23/2/2026).

Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi juga menetapkan satu orang lainnya berinisial U yang diduga sebagai penadah dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Satu orang terduga penadah berinisial U saat ini masih dalam pengejaran petugas,” kata Wisnu.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Karena kedua pelaku masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang sesuai ketentuan peradilan anak.

(Red)