- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
- Semarak Maulid Nabi di Perumahan Kayla, Kebersamaan dan Kekompakan Warga Menjadi Cermin Teladan
Sidang Perkara Kasus Dugaan Korupsi PDAM Lebak Mulai Digelar, Kuasa Hukum Siap Ajukan Keberatan dan Buka-Bukaan
PEMRED : Iyan Baduy
SERANG - info fakta news
Pengadilan Negeri Serang mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PDAM Kabupaten Lebak.
Acep Saepudin selaku Kuasa Hukum Oya Masri yang merupakan Mantan Direktur PDAM Kabupaten Lebak menyatakan keberatan kepada Majelis Hakim atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Acep menyampaikan, Dari Dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kami melihat ada banyak sekali kejanggalan, ucap Acep.
Lebih lanjut Acep katakan, oleh karenanya kami meminta waktu seminggu untuk mengajukan Eksepsi/Keberatan.
Perkara ini harus dibuka seterang-terangnya agar masyarakat juga dapat melihat secara objektif, kita harus bongkar semuanya agar semua yang terlibat bisa diadili secara hukum. Pungkas Acep
(Red)






