- Proyek Perbaikan Tanggul di Jembatan Cibeureum, Jl. Raya Cikande-Kopo, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Lebak Tewaskan Satu Orang, Diduga Akibat Perbaikan Jalan Tanpa Rambu Peringatan dan Penerangan Jalan
- Parah, Hari Raya Idul Adha, PT. SNI dan PT. SDM diduga Perintahkan Karyawan Tetap Masuk Kerja.
- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
Oknum Kepala SPPG Diduga Lakukan Perbuatan Asusila Di Mess Dapur MBG, Jadi Sorotan Warga
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - info Fakta news
Masyarakat di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Lewidanar, Kabupaten Lebak, dihebokan adanya dugaan penyalahgunaan Mess dapur SPPG yang merupakan fasilitas Negara.
Berdasarkan informasi yang di dapat dilapangan, diduga oknum.kepala SPPG melakukan perbuatan tak pantas bersama seorang perempuan yang bukan istri sahnya.
Hal ini.memicu adanya keresahan serta kecaman dari warga sekitar, yang mana diketahui mess tersebut merupakan fasilitas pendukung operasional dapur program MBG.
Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mencoreng moral, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang seharusnya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, khususnya anak-anak, Bumil dan ibu menyusui.
Kejadian ini pun menjadi sorotan Ketua RW setempat yang kemudian memanggil oknum kepala SPPG berinisial (A) dan ia pun mengakui perbuatan tersebut, dengan menyampaikan.
Ya saya akui Cewe tersebut sekarang ada di Mess dan benar adanya Terkait informasi tersebut, dan saya pun menerima kesalahan saya, Ujarnya. pada Kamis (9/4/26) sekitar pukul 2:40 wib, dinihari
Salah satu warga setempat yang mengetahui peristiwa tersebut dan identitasnya tidak bersedia di publikasikan pada awak media mengatakan,
“Ini sangat tidak pantas. Fasilitas negara kok dipakai untuk hal seperti itu. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SPPG yang bersangkutan belum dapat dikonfirmasi. Upaya awak media untuk meminta klarifikasi belum membuahkan hasil.
Jika terbukti benar, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, terkait perbuatan asusila.
Pasal 284 KUHP tentang perzinahan (apabila terdapat unsur terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku).
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
Serta pelanggaran kode etik dan disiplin sebagai penyelenggara program pemerintah.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa setiap fasilitas yang bersumber dari anggaran negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
(Hkz)






