- Proyek Perbaikan Tanggul di Jembatan Cibeureum, Jl. Raya Cikande-Kopo, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Lebak Tewaskan Satu Orang, Diduga Akibat Perbaikan Jalan Tanpa Rambu Peringatan dan Penerangan Jalan
- Parah, Hari Raya Idul Adha, PT. SNI dan PT. SDM diduga Perintahkan Karyawan Tetap Masuk Kerja.
- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
Kabid Cipta Karya PUPR Lebak Diduga Tak Paham Peraturan : King Naga Meminta Untuk Dicopot.
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK - infofaktanews
Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, King Naga, melontarkan kritik keras terhadap Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak.
Kritik ini dipicu oleh adanya dugaan hambatan dalam mengakses data proyek yang dianggap King Naga sebagai hak publik, namun justru diproteksi dengan dalih hak cipta atau kerahasiaan dokumen.
Dalam pernyataannya, King Naga menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya mampu membedakan mana dokumen yang bersifat rahasia dan mana yang merupakan dokumen publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sangat disayangkan jika seorang Kabid tidak bisa membedakan antara hak cipta dan dokumen publik. Dokumen terkait proyek yang menggunakan dana APBD/APBN adalah informasi yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi,” ujar King Naga dalam keterangannya.
Kritik ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengawasan yang dilakukan GMBI terhadap beberapa proyek infrastruktur di Lebak, termasuk Audit Revitalisasi Alun-Alun Rangkasbitung, Di mana King Naga sebelumnya menantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk melakukan audit menyeluruh berdasarkan temuan visual di lapangan.
Transparansi Anggaran: Adanya temuan BPK terkait lemahnya pengawasan terhadap pihak ketiga senilai miliaran rupiah di Dinas PUPR Lebak menambah urgensi keterbukaan data.
King Naga menilai sikap defensif pejabat PUPR hanya akan memperburuk citra pemerintah daerah dan menghambat fungsi kontrol sosial dari masyarakat maupun lembaga swadaya.
Ia mendesak agar pihak PUPR Lebak lebih kooperatif dalam memberikan akses informasi terkait teknis dan anggaran proyek guna mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Lebak jangan menghindar dari tanggung jawab moral di hadapan publik dengan dalih yang tidak mendasar secara hukum,” pungkas King Naga
(Red)






