- Proyek Perbaikan Tanggul di Jembatan Cibeureum, Jl. Raya Cikande-Kopo, Diragukan Kualitasnya, Diduga Dikerjakan Secara Asal Jadi
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Lebak Tewaskan Satu Orang, Diduga Akibat Perbaikan Jalan Tanpa Rambu Peringatan dan Penerangan Jalan
- Parah, Hari Raya Idul Adha, PT. SNI dan PT. SDM diduga Perintahkan Karyawan Tetap Masuk Kerja.
- Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sampai–Gunungkencana Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, GMBI Layangkan Pengaduan ke Kejati Banten
- Isu Pungli Bansos Lebak, Sumber Informasi Tiba‑tiba Berbalik Pernyataan, Publik Makin Bertanya‑tanya
- Bertahun-tahun Rusak Parah, Jalan Pekan Arba Tembilahan Sering Jadi Penyebab Kecelakaan
- Spesialis Pembobol Rumah yang Meresahkan Warga Kibin Akhirnya Berhasil Diringkus Polisi
- DPW Ormas Badak Banten Gelar Raker, Perkuat Solidaritas, Wujudkan Organisasi Mandiri dan Bermanfaat bagi Masyarakat
- Dugaan Penyekapan dan Perampasan Barang, Subkontraktor Pembangunan KDMP Lapor Perlakuan Tidak Wajar Kades Nayagati
- Dugaan Penipuan Kepala Desa Ciginggang Ditangani DPMD, LSM GMBI Desak Tindakan Tegas
APDESI Kabupaten Lebak Dukung Langkah Cepat Polres Lebak Amankan Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Malingping
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas jajaran Polres Lebak dalam mengamankan dua orang terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping.
Ketua APDESI Kabupaten Lebak, H. Ajat Sudrajat, didampingi Sekretaris Jenderal Ohan Baheri dan Bendahara Desi Kurniawati, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian merupakan langkah tepat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami dari APDESI Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Polres Lebak dalam menangani kasus ini. Penanganan yang cepat ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ajat Sudrajat dalam keterangannya, Minggu (12/04/2026).
Menurutnya, isu yang berkaitan dengan agama bersifat sangat sensitif dan berpotensi memicu gejolak luas jika tidak ditangani secara profesional. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak, agar tidak terpengaruh oleh video atau informasi yang beredar tanpa melalui klarifikasi yang akurat. Mari kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Lebak sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Rabu (8/4/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian di sebuah usaha salon, yang kemudian berujung pada tindakan pemaksaan sumpah terhadap korban dengan cara yang diduga menistakan agama. Aksi tersebut terekam kamera dan tersebar luas di media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
APDESI Kabupaten Lebak berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma agama dan sosial.
“Ke depan, kami juga mendorong seluruh kepala desa untuk terus menjaga komunikasi dan kondusivitas di wilayah masing-masing, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutup Ohan Baheri.
(Heru KZ)






