- Presiden Prabowo Lantik Suahadil Nazara Sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
- Pelayanan PDAM Unit Cikande dikeluhkan, Konsumen Tiga Hari Tanpa Air, Saat Laporan Terkesan Diabaikan.
- Dua Mobil Operasional MBG Bernopol Sama di Lebak, Viral dan Jadi Sorotan.
- Dugaan Manipulasi Titik Dapur MBG Banten, Kerugian Pengelola Capai 1,5 Miliar
- Lima Jurnalis Hilang Kontak Saat Liputan Anak Krakatau, Pijar, Semoga Segera Ditemukan Dalam Keadaan Selamat.
- Kasus Hilangnya Kakak Beradik Di Banyuasin Terungkap, Dua Tahun Pencarian Berakhir Dengan Kenyataan Sedih.
- Bobol Warung Dini Hari, Empat Pelaku Curhat dan Penadah Ditangkap Polda Banten
- KASUS PENCULIKAN AKTIVIS UUN SELESAI DENGAN KEADILAN RESTORATIF, KUASA HUKUM KETUA DPRD LEBAK BERI APRESIASI LUAR BIASA
- Kasus Dugaan Penculikan Aktivis Uun Selesai Dengan Keadilan Restoratif, Empat Tersangka Bebas
- Warga Perumahan Puri Teratai RW 03 Tunjukkan Kepedulian, Galang Dana untuk Korban Gempa NTT
APDESI Kabupaten Lebak Dukung Langkah Cepat Polres Lebak Amankan Pelaku Dugaan Penistaan Agama di Malingping
PEMRED : Iyan Baduy
LEBAK – info Fakta news
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lebak menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas jajaran Polres Lebak dalam mengamankan dua orang terduga pelaku kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Kecamatan Malingping.
Ketua APDESI Kabupaten Lebak, H. Ajat Sudrajat, didampingi Sekretaris Jenderal Ohan Baheri dan Bendahara Desi Kurniawati, menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian merupakan langkah tepat dalam menjaga kondusivitas wilayah serta meredam potensi konflik sosial di tengah masyarakat.
“Kami dari APDESI Kabupaten Lebak mengapresiasi kinerja cepat dan profesional Polres Lebak dalam menangani kasus ini. Penanganan yang cepat ini sangat penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ajat Sudrajat dalam keterangannya, Minggu (12/04/2026).
Menurutnya, isu yang berkaitan dengan agama bersifat sangat sensitif dan berpotensi memicu gejolak luas jika tidak ditangani secara profesional. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Lebak, agar tidak terpengaruh oleh video atau informasi yang beredar tanpa melalui klarifikasi yang akurat. Mari kita percayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Diketahui, Satreskrim Polres Lebak sebelumnya telah mengamankan dua terduga pelaku terkait video viral dugaan penistaan agama yang terjadi di Kampung Polotot Selatan, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, pada Rabu (8/4/2026).
Kasus tersebut bermula dari dugaan pencurian di sebuah usaha salon, yang kemudian berujung pada tindakan pemaksaan sumpah terhadap korban dengan cara yang diduga menistakan agama. Aksi tersebut terekam kamera dan tersebar luas di media sosial, sehingga memicu reaksi keras dari masyarakat.
APDESI Kabupaten Lebak berharap proses hukum berjalan secara adil, transparan, dan memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun norma agama dan sosial.
“Ke depan, kami juga mendorong seluruh kepala desa untuk terus menjaga komunikasi dan kondusivitas di wilayah masing-masing, serta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat,” tutup Ohan Baheri.
(Heru KZ)






